Friday 10 January 2020

2020: Semakin Mudah Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan

"Ibu pakai BPJS, nggak?" tanya Bu Dokter, setelah mencabut gigi anak saya. 

"Punya Bu, tapi yang kecil ini belum didaftarkan karena namanya baru masuk KK (Kartu Keluarga)."

"Yaaah... Segera didaftarkan saja Bu, supaya besok-besok bayarnya pakai BPJS saja," Bu Dokter menyarankan. Saya pun manggut-manggut.

Sekian lama membayar iuran BPJS Kesehatan, saya memang belum pernah menggunakannya. Akhirnya saya unduh aplikasi Mobile JKN di Playstore, kemudian memasukkan email dan password suami. Klik bagian kartu, ternyata anak saya yang bungsu juga sudah memiliki kartu BPJS Kesehatan. Hanya saja terdaftar di Faskes 1 dekat kantor suami. Rupanya, si bungsu didaftarkan oleh kantor suami secara otomatis setelah namanya masuk Kartu Keluarga. 

Untuk mengubah faskesnya agar sama dengan kami juga bisa dilakukan melalui Mobile JKN. Praktis sekali, kan? Setelah kenaikan iuran per Januari 2020 ini, sepertinya saya akan memaksimalkan penggunaan BPJS Kesehatan. Keluarga kami terdaftar di kelas 1 dengan iuran per orang Rp 160.000 per orang per bulan dikalikan 5 anggota keluarga jadi Rp 800.000 per bulan.

Bukannya berharap sakit ya supaya bisa memanfaatkan BPJS Kesehatan, tapi BPJS Kesehatan bisa juga digunakan untuk periksa gigi dan mata. Kebetulan di keluarga kami ada 4 orang yang memakai kacamata. Soal gigi anak-anak juga sering bermasalah. Dokternya juga kooperatif, malah menanyakan apakah kami punya BPJS? Si Kakak pun saya periksakan juga giginya menggunakan BPJS, dan ternyata harus dirujuk ke rumah sakit terdekat karena harus ditangani oleh Dokter Spesialis. Pembuatan Surat Rujukannya juga cepat, saya hanya tinggal menunjukkan kartu BPJS si Kakak yang ada di Mobile JKN. 
Saya tak harus membawa 5 kartu ke mana-mana, apalagi saya orangnya pelupa. Belum kartu debit, e-money, langganan minimarket, dll. Cukup buka aplikasi Mobile JKN, semua kartu sudah ada di sana. Asalkan masih dalam satu KK (Kartu Keluarga), kita cukup mendaftarkan satu email. Seiring dengan kenaikan iuran ini, BPJS Kesehatan berkomitmen meningkatkan pelayanan kesehatan juga fitur-fitur di dalam Mobile JKN. 

Ya iya dong, masa iuran naik, pelayanannya stagnan? Bayar asuransi Rp 800.000 per bulan itu bukan jumlah yang kecil, bukan? Apalagi kalau kita jarang berobat. Jadi, sekalinya berobat, harapannya sih dipermudah segalanya. Dari mulai mendaftar di Faskes 1, berobat di Faskes 1, mendapatkan Surat Rujukan, sampai berobat di rumah sakit tahap lanjutan. 

Beno  Herman

Apa saja sih komitmen pelayanan BPJS Kesehatan mulai tahun 2020 ini? Beno Herman, Asisten Deputi Bidang Manajemen Fasilitas Kesehatan menjelaskan setidaknya ada 3 hal yang menjadi komitmen pelayanan BPJS Kesehatan di tahun 2020 ini yaitu: 

Sistem Antrian Elektronik
Hayo, siapa yang malas antri di rumah sakit kalau pakai BPJS Kesehatan? Saat ini sedang dikembangkan sistem antrian yang memudahkan peserta sehingga kita bisa memantau antrian cukup melalui Mobile JKN (Sistem Antrian Elektronik). 

Kuncinya, cukup mengunduh Aplikasi Mobile JKN ya. Sistem ini sudah dikembangkan sejak 2017 tapi tahun ini akan dimaksimalkan lagi sehingga semua Faskes sudah bisa menggunakannya. Di akhir tahun 2019 sudah 80,36% Faskes yang menggunakan sistem antrian elektronik. 

Jadi, ketika berobat di rumah sakit, kita bisa memantau nomor antrian kita di Mobile JKN. Kalau nomornya masih jauh, kita bisa gunakan waktunya untuk melakukan hal-hal lain dulu daripada terus menunggu di rumah sakit. Misalnya, nomor antrian kita 40, sedangkan baru pasien nomor antrian 4 yang dilayani. Berarti kan masih jauh tuh. Kita bisa jalan-jalan dulu, sampai antriannya mendekati nomor antrian kita. 

Penampakan halaman depan aplikasi Mobile JKN 


Ketersediaan Kamar di Rumah Sakit (Display Tempat Tidur)
Dahulu, banyak peserta yang mengeluhkan kurangnya kamar di Rumah Sakit bagi pasien BPJS. Terutama untuk pasien yang harus rawat inap. Bahkan ada rumah sakit "nakal" yang berbohong kepada pasien BPJS bahwa kamarnya tidak tersedia, padahal sebenarnya masih ada.

Melalui Mobile JKN juga, pasien dapat memantau ketersediaan kamar di rumah sakit. Rumah sakit tidak bisa berbohong lagi, karena pasien bisa mengetahui apakah kamarnya tersedia atau tidak. Sebelum minta dirujuk ke rumah sakit, pasien bisa melihat dulu apakah rumah sakit rujukan itu masih tersedia kamar kosong? Jika kamarnya memang habis, pasien bisa mencari rumah sakit lain yang masih ada kamarnya.

Mudah sekali, bukan? Pasien tidak lagi harus ngotot-ngototan dengan rumah sakit, karena Informasi ketersediaan kamar ini akan diperbaharui terus di aplikasi Mobile JKN. Rumah Sakit yang "nakal" akan mendapatkan sanksi dari BPJS, termasuk pemutusan kerjasama jika tidak mau memberikan kamar dan melayani pasien BPJS Kesehatan dengan baik. 

Display tempat tidur di rumah sakit ini per akhir 2019 sudah mencapai 78,33%. Di tahun 2020, diharapkan semua rumah sakit yang bekerjasama memiliki display tempat tidur untuk pasien BPJS Kesehatan yang harus rawat inap. 

Simplikasi dan Kepastian Layanan Hemodialisis
Kemudahan selanjutnya adalah untuk pasien gagal ginjal kronis stadium akhir yang harus menjalani hemodialisis. Pasien tidak lagi harus membuat Surat Rujukan di Faskes 1 jika masa berlakunya sudah habis, karena Surat Rujukan dapat dibuat di rumah sakit tingkat lanjutan. Sehingga memudahkan pasien agar tidak perlu bolak balik antara Faskes 1 dan rumah sakit tingkat lanjutan. 

Nah, itu dia komitmen pelayanan BPJS Kesehatan di tahun 2020 ini. Semoga saja kita semakin mudah berobat menggunakan BPJS Kesehatan. Harapannya tentu tetap sehat dong. Aamiin.



No comments:

Post a Comment

Terima kasih atas komentarnya. Mohon maaf, komentar SPAM dan mengandung link hidup, akan segera dihapus ^_^